Visi SPMI :
Terciptanya Sistem Penjaminan Mutu Institusi Yang Berbudaya Mutu Guna Meningkatkan Kualitas Institusi Yang Unggul
– Misi SPMI :
- Mendorong terbentuknya lingkungan STMIK Catur Sakti Kendari yang memiliki budaya mengutamakan mutu
- Menyusun, mengimplementasikan, dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem penjaminan mutu internal
- Mempersiapkan Program Studi dalam, melaksanakan proses akreditasi nasional
Tujuan Strategis SPMI STMIK Catur Sakti
“Meningkatkan dan Melaksanakan Standar Sistem Penjaminan Mutu STMIK Catur Sakti Kendari sehingga Menciptakan budaya mutu Yang berkelanjutan,”
Sasaran Strategis SPMI
Indikator keberhasilan Satuan Penjaminan Mutu – STMIK Catur Sakti Kendari, yaitu:
- Terbentuknya jaringan koordinasi, bimbingan dan fasilitasi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi/kelembagaan STMIK Catur Sakti Kendari
- Diterapkannya standar mutu, panduan pencapaian standar mutu dan sistem penilaian
- Terbentuknya koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik
Fungsi Dan Tugas SPMI
SPMI berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institut di Satuan Akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan. SPMI menjamin perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan pencapaian program dan kegiatan Institut
Tugas SPMI
- Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik.
- Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik
- Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik.
Tentang SPMI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.